BIDANG III INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Tugas Bidang III IPW

Bidang III IPW mempunyai tugas melaksakanan dan mengkoordinasikan program kegiatan perencanaan pembangunan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan transmigrasi.

Fungsi Bidang III IPW

a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
b. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan transmigrasi.
c. Pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan transmigrasi;
d. Evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan lrmrrm, penataan ru€Lng, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan ralqrat, kawasan permukiman dan transmigrasi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang IPW :

Sub Bidang I IPW

Sub Bidang I IPW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan bidang pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Sub Bidang II IPW

Sub Bidang II IPW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
Sub Bidang III IPW

Sub Bidang III IPW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan bidang penataan ruang, pertanahan, komunikasi dan informasi.