Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri
Bidang III IPW mempunyai tugas melaksakanan dan mengkoordinasikan program kegiatan perencanaan pembangunan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan transmigrasi.
a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
b. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan transmigrasi.
c. Pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan transmigrasi;
d. Evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan lrmrrm, penataan ru€Lng, perhubungan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, pertanahan, perumahan ralqrat, kawasan permukiman dan transmigrasi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang I IPW
Sub Bidang I IPW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan bidang pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Sub Bidang II IPW
Sub Bidang II IPW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
Sub Bidang III IPW
Sub Bidang III IPW mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan bidang penataan ruang, pertanahan, komunikasi dan informasi.