Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri
Bidang I PMM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan perencanaan pembangunan pemerintahan, aparatur pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan, olahraga, tenaga kerja, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, penelitian dan pengembangan, kesejahteraan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan perlindungan anak, serta bencana alam.
a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat;
b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat;
c. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan perencanaan pembangunan pemerintahan, aparatur pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan, olah raga, tenaga kerja, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, penelitian dan pengembangan, kesejahteraan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan perlindungan anak, serta bencana alam;
d. Pelaksanaan inventarisasi, pengkajian dan evaluasi permasalahan-permasalahan program kegiatan perencanaan pembangunan pemerintahan, aparatur pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan, olah raga, tenaga kerja, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, penelitian dan pengembangan, kesejahteraan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan perlindungan anak, serta bencana alam;
e. Penyusunan dan pengusulan program dan kegiatan pemerintahan, aparatur pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan, olah raga, tenaga kerja, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, penelitian dan pengembangan, kesejahteraan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan perlindungan anak, serta bencana alam sesuai dengan program tahunan di bidang pembangunan manusia dan masyarakat, usulan Perangkat Daerah, kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sub Bidang I PMM
Sub Bidang I PMM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencanaan dan penyiapan hahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesehatan, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan perlindungan anak, bencana alam, dan kesejahteraan sosial.
Sub Bidang II PMM
Sub Bidang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan program dan kegiatan pendidikan, kepemudaan, olahraga, tenaga kerja, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, penelitian dan pengembangan, dalam rangka peningkatan peran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Sub Bidaang III PMM
Sub Bidang III PMM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyiapan hahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan program dan kegiatan pemerintahan, aparatur pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.