SEKRETARIAT

Tugas Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan.

Fungsi Sekretariat

a) penyusunan rancangan kebijakan Bappeda
b) penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Bappeda;
c) pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;
d) pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan daerah;
e) pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;
f) pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja;
g) pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Bappeda;
h) penyusunan pelaporan evaluasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
i) penyusunan profil Bappeda;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan

Sub Bagian Sekretariat

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi - kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.

3. Sub Bagian Penyusunan Program

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaranpemantauanpengelolaan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.