Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan.
a) penyusunan rancangan kebijakan Bappeda
b) penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Bappeda;
c) pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;
d) pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan daerah;
e) pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;
f) pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja;
g) pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Bappeda;
h) penyusunan pelaporan evaluasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
i) penyusunan profil Bappeda;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan