TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Bappeda

"Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah".

Fungsi Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a) Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
b) Penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah;
c) Pelaksanaan bidang perencaraan pembangunan daerah;
d) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
e) Pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah;
f) Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati
g) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.