VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Kabupaten Kediri Tahun 2011 – 2015 memuat/berisi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai sebagai berikut :

1. Visi

Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah. Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri adalah : “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkualitas dan Profesional.”

2. Misi

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Untuk mencapai Visi tersebut diatas, maka Misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : Menyusun arah kebijakan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah; Menyusun perencanaan, pengaturan dan pembinaan pembangunan tata ruang; Melakukan pengumpulan dan penyusunan data statistik sektoral skala kabupaten.

3. Tujuan

Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis stratejik. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menujukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Sebagaimana visi dan misi yang sudah ditetapkan, Bappeda Kabupaten Kediri mempunyai tujuan strategis sebagai berikut: Meningkatkan efektifitas perencanaan pembangunan disegala bidang berdasarkan skala prioritas yang bersifat partisipatif dan berkelanjutan; Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap pola pemanfaatan dan fungsi tata guna lahan; Mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

4. Sasaran

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Adapun sasaran pencapaian keberhasilan yang ingin dicapai oleh Bappeda Kabupaten Kediri, sebagai berikut : Tersusunnya dokumen perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah; Tersusunnya dokumen hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan; Tersusunnya dokumen perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang; Tersusunnya data statistik antar sektoral yang akurat dan tepat waktu.

Kegiatan Unggulan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri bahwa dari 26 (dua puluh enam) urusan wajib pemerintahan, ada 3 (tiga) urusan wajib pemerintahan yang dilaksanakan oleh Bappeda yang meliputi :
1. Perencanaan pembangunan;
2. Penataan ruang;
3. Statistik.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan melaksanakan urusan wajib, meliputi :
Urusan perencanaan pembangunan daerah, dengan kegiatan :
1) Penyelenggaraan Musrenbang RPJMD;
2) Penyelenggaraan Musrenbang RKPD;
3) Penyusunan Rancangan RKPD;
4) Penyusunan KUA dan PPAS;
5) Penyusunan KUA dan Perubahan PPAS;
6) Penyusunan Rencana Strategis SKPD;
7) Penyusunan Rencana Kerja SKPD;
8 )Konfirmasi Program dan Kegiatan;
9) Rintisan Pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan;
10) Analisa Potensi Wilayah Pertambangan;
11) Penyusunan Grand Design Kawasan DBH-CT;
12) Penyusunan Rencana Aksi Millinium Development Goal’s (MDG’s);
13) Revisi Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD);
14) Penyusunan Jawaban Eksekutif;
15) Koordinasi Tugas Pembantuan;
16) Penyusunan LAKIP SKPD;
17) Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18) Penyusunan LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran;
19) Penyusunan LKPJ Bupati Akhir Masa Jabatan.

Urusan penataan ruang, dengan kegiatan :
1) Penyusunan Rancangan Perda RTRW;
2) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Satuan Wilayah Pengembangan (RDTR SWP) E;
3) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Satuan Wilayah Pengembangan (RDTR SWP) D.

Urusan statistik, dengan kegiatan :
1) Penyusunan Buku Kediri Dalam Angka;
2) Penyusunan Buku Kecamatan Dalam Angka;
3) Penyusunan Buku Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
4) Penyusunan Buku Saku Hasil-hasil Pelaksanaan Pembangunan;
5) Penyusunan Buku Produk Domestik Bruto (PDRB).